Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan BPD, Sesuaikan Regulasi Desa Terbaru

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Penyampaian raperda dilakukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Dalam sambutan yang disampaikan Putu Wisnu, Bupati menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah pembaruan terkait kelembagaan BPD.

Perubahan yang dimaksud mencakup masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur BPD.

Bupati menegaskan bahwa penyesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2018 menjadi penting agar aturan daerah tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Harmonisasi ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih efektif.

Peran Strategis BPD dalam Pemerintahan Desa

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti peran strategis BPD sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat desa sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam pembahasan dan penyepakatan peraturan desa. Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ia menekankan bahwa regulasi yang adaptif sangat diperlukan agar BPD dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.

Rapat Paripurna Dihadiri Unsur Forkopimda

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanudin, serta dihadiri Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup