Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Regulasi 2026, Dorong Produk Hukum Daerah yang Adaptif dan Akuntabel

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuka kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Tahun 2026, Kamis (18/6/2026), di Kantor Bupati Batulicin. Acara yang digelar Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Dalam sambutan yang dibacakan Deny Hariyanto, Bupati menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan dan program pembangunan harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Daerah Harus Selaras dengan Visi BerAKSI

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Tanah Bumbu saat ini mengusung visi besar “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemanfaatan SDA yang Berkelanjutan.” Visi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup).

Ia menekankan bahwa nilai-nilai BerAKSI—Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif—harus menjadi ruh dalam setiap produk hukum daerah.

  • Akomodatif: regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika sosial.
  • Kerja: aturan yang diterbitkan harus mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik.
  • Sistemis: regulasi harus harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
  • Inovatif: regulasi harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, digitalisasi, dan konsep Smart Government.

Peraturan Kepala Daerah Berperan Mengoperasionalkan Kebijakan

Bupati menambahkan bahwa Peraturan Kepala Daerah merupakan instrumen penting untuk mengoperasionalkan kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Karena itu, kualitas penyusunan regulasi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel adalah benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya.

Hadirkan Narasumber AP2D Tanah Bumbu

Kegiatan dialektika ini menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu, Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si. Ia memaparkan materi terkait substansi negara hukum, sistem pemerintahan NKRI, serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat memperkuat harmonisasi regulasi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan mendukung percepatan pembangunan menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup